PENGANTAR ILMU
FARMASI
Dosen:
Herda
Ariyani, M.Farm, Apt.
PHARMACEUTICAL
CARE
KELOMPOK 7 :
BIMA WAHYUDA (1648201110009)
NOOR HILDA YANTI (1648201110034)
PAHRIAH (1648201110037)
RINI MAULIDA (1648201110042)
RISA ARMAIDA (1648201110043)
SYAFINAH WAHDAH (1648201110047)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
FAKULTAS FARMASI
PROGRAM STUDI S1 FARMASI
BANJARMASIN
2016
PHARMACEUTICAL CARE (PELAYANAN KEFARMASIAN)
Definisi
Pelayanan
kefarmasian adalah menyediakan pelayanan langsung dan bertanggung jawab yang berkaitan dengan
obat, dengan maksud pencapaian hasil yang pasti dan mengangkat mutu kehidupan
pasien.
Unsur utama
Unsur utama dari pelayanan
kefarmasian adalah berkaitan dengan obat, pelayanan yang langsung, hasil terapi
yang pasti, mutu kehidupandan tangung jawab apoteker.
Berkaitan dengan
obat
Kehidupan
farmasi melibatkan bukan saja terapi obat (penyediaan sebenarnya obat),
melainkan juga keputusan tentang penggunaan obat untuk pasien individu.
Pelayanan langsung
Inti
konsep pelayanan adalah kepedulian, perhatian pribadi terhadap kesehatan orang
lain. Layanan menyeluruh pasien terdiri dari berbagai bidang pelayanan terpadu,
mencangkup antara lain pelayanan medis, pelayanan keperawatan dan pelayanan
farmasi.
Hasil terapi yang
pasti
Sasaran kepedulian yang pasti adalah meningkatkan mutu kehidupan inti individu
pasien, melalui pencapaian hasil terapi yang pasti dan berkaitan dengan obat
hasil terapi itu ialah :
Kesembuhan penyakit,
Peniadaan atau pengurangan gejala pasien,
Menghentikan atau memperlamabat proses penyakit, dan
Pengarahan penyakit atau gejala.
Masalah yang berkaitan dengan
obat
Indikasi yang tidak diobati
Seleksi obat yang tidak tepat
Dosis subterapi
Gagal menerima obat
Lewat dosis
Reaksi obat merugikan (ROM)
Interaksi obat
Menggunakan obat tanpaindikasi
Mutu kehidupan
Suatu Pengkajian terhadap mutu kehidupan mencakup pengkajian objektif dan subjektif.
Tanggung jawab
Hubungan yang mendasar dalam setiap
jenis pelayanan pasien adalah pertukaran manfaat satu sama lain, Pasien member kewenangan pada pelaku dan pelaku pelayanan kesehatan memberi kompetensi dan keterlibatannya
pada pasien. Tanggung jawab melibatkan kepercayaan moral dan
akuntabilitas. (Yustina, 2007).
DAFTAR PUSTAKA
Yustina,Sri. 2007. Apotek.Yogyakarta :
Universitas Sanata Dharma.(09 Oktober 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar